Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (21/10/2020) terkait dengan kasus pemberian suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Joko Soegiarto Tjandra.
Pinangki hadir dalam persidangan yang beragendakan tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. Pinangki hadir dengan mengenakan busana muslim berwarna biru tua. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim tidak menerima eksepsi yang diajukan Pinangki. Eksepsi tersebut telah dibacakan kuasa hukumnya Rabu, 30 September 2020.
"Satu, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa di ruang utama PN Jakpus, Rabu (21/10/2020).
.