Jakarta, IDN Times - Selasa (17/9) siang itu, ruang paripurna DPR RI terlihat cukup lengang. Padahal, salah satu agenda sidang paripurna ke-9 tahun 2019 salah satunya mengesahkan revisi UU KPK. Berdasarkan perhitungan kepala (headcount) di ruang rapat Paripurna pada pukul 11:15 WIB atau saat sidang paripurna dibuka, tercatat hanya 80 anggota yang hadir.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Utut Adianto itu, terbilang lancar ketika sampai pada pembahasan untuk kemudian mengesahkan draf revisi UU KPK. Setidaknya hanya membutuhkan 20 menit hingga palu diketok.
Tujuh fraksi setuju dan ada tiga fraksi yang memberi catatan. Mereka adalah Demokrat, Gerindra, dan PKS. Ketiga fraksi kompak menyoroti terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurut mereka pemberian kewenangan dalam menunjuk sosok-sosok yang akan menduduki jabatan Dewan Pengawas KPK.
Anggota fraksi Gerindra, Edhy Prabowo, mengatakan pihaknya masih memiliki ganjalan terkait pengesahan UU KPK hasil revisi, tepatnya pada poin pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Edhy menjelaskan, Gerindra tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan pemberian kewenangan kepada Presiden untuk membentuk Dewan Pengawas bila nantinya malah jadi melemahkan KPK.
"Ini ke depan, kalau masih dipertahankan, saya tidak bertanggung jawab penyalahgunaan semangat penguatan KPK yang ujungnya nanti malah melemahkan," kata Edhy dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9).
Sementara itu, anggota fraksi PKS, Ledia Hanifa, menyampaikan bahwa partainya tak setuju dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Sebab Dewan Pengawas dikhawatirkan menjadi suatu organisasi yang tidak bekerja secara independen dan kredibel.
Pun demikian dengan persoalan pemilihan Dewan Pengawas yang menjadi kewenangan mutlak Presiden, kata Ledia, PKS menganggap ketentuan tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal revisi UU KPK, yakni membentuk Dewan Pengawas yang profesional dan terbebas dari intervensi.
Tak cuma itu, permintaan izin penyadapan atas seizin Dewan Pengawas juga digarisbawahi PKS. Kata Ledia, KPK seharusnya cukup memberitahukan, bukan meminta izin kepada Dewan Pengawas yang diiringi dengan pemantauan dan audit ketat agar penyadapan tidak dilakukan secara semena-mena dan melanggar hak asasi manusia.
"Fraksi PKS menolak pemilihan anggota Dewan Pengawas yang (seharusnya) menjadi hak mutlak DPR serta keharusan KPK dalam meminta izin kepada Dewan Pengawas dalam RUU KPK," ucapnya.
Terakhir, anggota fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani, mengingatkan terkait kemungkinan abuse of power dari pemberian kewenangan kepada presiden untuk membentuk Dewan Pengawas KPK. Seharusnya pembentukan itu tidak menjadi kewenangan presiden.
"Demokrat beri catatan khusus terkait Dewan Pengawas. Demokrat ingatkan adanya kemungkinan abuse of power apabila Dewan Pengawas dipilih presiden. Demokrat berpandangan Dewan Pengawas tidak jadi kewenangan Presiden," ucapnya.
Seolah sudah dikoordinasi, fraksi-fraksi setuju menjadikan revisi UU KPK sebagai RUU inisiatif DPR. Sidang pun selesai tapi tidak dengan tanda tanya tentang kesepakatan pemerintah dan DPR dalam upaya melemahkan KPK.
