Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan mutasi jabatan beberapa pejabat eselon 1 di Kejaksaan Agung (Kejagung). Mutasi itu berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 Tanggal 30 Juli 2020, tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
"Telah terjadi mutasi atau rotasi jabatan tiga Jaksa Agung Muda (JAM) dan satu Staf Ahli Jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020).