Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis terdakwa Tamron alias Aon dan tiga anak buahnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, banding diajukan karena JPU menilai vonis terhadap empat terdakwa itu jauh dari rasa keadilan.
“Karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/12/2024).