Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jauh dari Rasa Keadilan, JPU Ajukan Banding Vonis Bos Timah Tamron Cs

Sidang kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
- Jaksa ajukan banding terhadap vonis Tamron dan tiga anak buahnya dalam kasus korupsi timah di PT Timah Tbk.
- Tamron divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,598 triliun, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis terdakwa Tamron alias Aon dan tiga anak buahnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, banding diajukan karena JPU menilai vonis terhadap empat terdakwa itu jauh dari rasa keadilan.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us