Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Buah Bos Timah Tamron Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Albani, Hasan, dan Buyung divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Mereka juga dikenakan denda Rp750 juta, namun tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
  • Vonis mereka memangkas tuntutan JPU yang sebelumnya adalah 8 tahun penjara.

Jakarta, IDN Times - Anak buah pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, yaitu Achmad Albani dan Hasan Tjhie dan Kwan Yung alias Buyung, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Albani merupakan General Manager Operasional CV VIP, Hasan merupakan Direktur Utama perusahaan smelter timah tersebut dan Buyung sebagai pengepul bijih timah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan Albani, Hasan, dan Buyung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Tony di ruang sidang, Jumat (27/12/2024).

1. Albani, Hasan dan Buyung didenda Rp750 juta

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada Albani, Hasan dan Buyung. Jika denda tidak dibayar, hukuman mereka akan ditambah dengan pidana penjara selama enam bulan.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti kepada ketiga terdakwa, berbeda dengan hukuman yang diberikan kepada bos mereka, Tamron.

2. Albani, Hasan dan Buyung dituntut 8 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Vonis ketiganya memangkas tuntutan JPU dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Tamron divonis 8 tahun penjara

Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Tamron alias Aon, dihukum delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan bahwa Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersama-sama Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Korupsi tersebut di antaranya dilakukan melalui kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Hakim Tony di ruang sidang, Jumat (27/12/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us