Tamron Didakwa Terima Rp3,6 Triliun dari Kasus Timah

Jakarta, IDN Times - Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa menjalani sidang perdananya dalam kasus tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Tamron didakwa memperkaya diri dari kasus timah senilai Rp3,6 triliun.
“Memperkaya terdakwa Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya Rp3.660.991.640.663,67 (Rp3,6 triliun),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
1. Tamron menerima pembayaran dari PT Timah untuk hasil tambang di wilayah IUP PT Timah

Dalam kasus ini, Tamron bersama General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie, pengepul bijih timah Kwan Yung alias Buyung telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk.
Mereka menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.
“Terdakwa Tamron baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah memberikan modal berupa uang kepada para kolektor dan penambang illegal, yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar jaksa.
2. Tamron Cs menerima pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah

Selain itu, Tamron Cs bersama smelter swasta lainnya di antaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah, Tbk yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.
“Terdakwa Tamron mengetahui dan atau menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD3700 per ton untuk empat smelter, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, tanpa dilakukan study kelayakan (Feasibility Study) atau kajian yang memadai atau mendalam,“ kata dia.
3. Tamron didakwa rugikan negara Rp300 triliun

Tamron juga didakwa merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar jaksa.