Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kritik dari sisi akademisi juga disampaikan Guru Besar Departemen Hubungan Internasional Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Nur Rachmat Yuliantoro. Ia menilai inisiatif BoP bukan murni upaya penyelesaian konflik, melainkan memiliki motif lain.
Analisisnya mengarah pada respons emosional Trump terkait penghargaan internasional. Nur Rachmat memandang pembentukan Dewan Perdamaian sangat kental dengan ambisi pribadi sang penguasa Negeri Paman Sam.
“Apa yang dilakukan oleh Trump ini bisa dilihat dari bagaimana ia sebagai individu, bukan sebagai Presiden AS, menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua BoP, yang kemudian memunculkan penolakan keras dari sekutu-sekutu Amerika di Eropa,” kata dia, Rabu, 28 Januari 2026.
Keikutsertaan Indonesia dalam BoP, menurut Nur Rachmat, sebagai kesalahan diplomasi yang fatal atau blunder politik luar negeri. Kewajiban membayar iuran dalam jumlah fantastis semakin menambah beban keputusan tersebut.
Nur Rachmat menegaskan bergabungnya Indonesia dalam BoP menciptakan dilema prinsipil yang bertentangan dengan amanat konstitusi. Kehadiran Indonesia di bawah kepemimpinan pendukung genosida dinilai mencederai semangat anti-penjajahan.
“Secara internasional, hal ini akan melemahkan posisi Indonesia di mata mereka yang berjuang mendukung Palestina,” ungkapnya.
Kebijakan luar negeri bebas aktif, kata Nur Rachmat, seharusnya mendorong Indonesia mendukung multilateralisme melalui PBB. Menurutnya, Dewan Keamanan PBB meski tidak sempurna, masih jauh lebih baik dibandingkan BoP.
“Dewan Keamanan PBB tidak ideal, tetapi ia lebih baik dari BoP dalam segala hal,” katanya.
Ia juga menyoroti sifat transaksional dari kebijakan luar negeri Trump yang tercermin dalam regulasi iuran anggota. Motif ekonomi diduga menjadi pendorong utama di balik pembentukan Dewan Perdamaian untuk Gaza.
“Saya kira kepentingan ekonomi adalah motif sebenarnya dari pembentukan BoP, bukan perdamaian dunia,” kata Nur Rachmat.
Skeptisisme juga muncul terkait efektivitas BoP dalam mewujudkan perdamaian yang sesungguhnya. Struktur keanggotaan yang ada dinilai hanya akan menjadikan forum tersebut sebagai ajang unjuk kekuatan semata.
“Negara-negara anggota BoP, sekalipun sudah membayar iuran wajib, tampaknya tidak akan berdaya menghadapi tekanan kepentingan yang didesakkan oleh Trump,” kata dia.
Senada, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah meninjau kembali keputusan bergabung dalam BoP. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam piagam BoP yang berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi tidak menguntungkan dalam politik dan hukum internasional.
Hikmahanto menjelaskan, pembentukan BoP berasal dari mandat Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkaitan dengan proposal Presiden Amerika Serikat Donald Trump berisi 20 poin perdamaian Gaza.
“Memang Board of Peace ini merupakan mandat yang ada di dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait dengan proposal dari Trump yang berisi 20 poin untuk perdamaian di Gaza. Bapak Presiden sudah menandatangani piagam tersebut dan menurut Menlo kita menjadi salah satu founding members dari Board of Peace,” kata dia.
Hikmahanto mengatakan, BoP nantinya bisa bersaing dengan Dewan Keamanan PBB, karena sama-sama bertujuan menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
“Kalau di dalam mandat yang ada di dalam Resolusi, maka Board of Peace hanya berkonsentrasi untuk konflik yang ada di Gaza. Tetapi kalau saya melihat piagam dari Board of Peace, pasal satunya itu, mandatnya itu terhadap banyak konflik. Bisa konflik di mana saja,” katanya.
Hikmahanto mengatakan, perluasan mandat tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Keamanan PBB. Ia merujuk Piagam PBB Pasal 24 ayat 1 yang menempatkan Dewan Keamanan sebagai pihak utama dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
“Mandat yang seperti ini akan mengakibatkan Board of Peace ini bersaing dengan Perserikatan Bangsa-bangsa, khususnya Dewan Keamanan PBB,” ucapnya.
Hikmahanto juga mengkritik posisi Trump dalam struktur BoP. Dia menyoroti ketentuan piagam yang menempatkan Trump sebagai chairman pertama sekaligus perwakilan Amerika Serikat.
“Donald Trump mempunyai dua posisi. Pertama sebagai wakil dari Amerika Serikat, sebagai presiden. Yang kedua adalah pribadi Donald Trump sebagai chairman,” katanya.
Ia menilai pengaturan tersebut tidak lazim dalam organisasi internasional, karena jabatan chairman tidak memiliki batasan waktu yang jelas. Menurut Hikmahanto, posisi itu hanya berakhir jika Trump mengundurkan diri atau tidak lagi mampu menjalankan tugas.
“Ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang selama ini saya pelajari berkaitan dengan sebuah organisasi internasional,” ucap dia.
Hikmahanto bahkan mengkritik kecenderungan personalisasi kekuasaan dalam BoP. “Sekarang Trump mengatakan, Le monde c’est moi. Dunia adalah aku. Aku adalah dunia. Jelas ini bertentangan dengan prinsip yang ada di dalam hukum internasional,” ujar dia.
Hikmahanto juga menyinggung potensi pertentangan dengan konstitusi Indonesia dan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Menurutnya, keanggotaan Indonesia dalam BoP berisiko mengurangi ruang gerak diplomasi Indonesia, termasuk dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Terkait proses domestik, Hikmahanto menyebut, peran DPR menjadi krusial. Ia mengingatkan piagam BoP mewajibkan negara penandatangan menerapkan ketentuan piagam secara sementara sambil menunggu ratifikasi parlemen.
“Oleh karena itu, karena pemerintah sudah menandatangani lalu Bapak Presiden, maka sekarang saatnya DPR yang setuju atau tidak setuju dengan piagam Board of Peace ini. Saya berharap DPR bisa betul-betul mengkaji ini,” ujarnya.
"Jangan sampai kita Indonesia mempunyai posisi yang sangat tidak diuntungkan. Apalagi posisi ini menjadikan kita Indonesia sebagai tidak berdaya dalam memperjuangkan rakyat Palestina untuk mendapatkan kemerdekaannya," ucap dia.