Jakarta, IDN Times - Jelang 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti keterwakilan perempuan di bidang politik yang dianggap masih mengalami peminggiran, diskriminasi, dan praktek subordinasi.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mengatakan, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk mendorong keterlibatan perempuan di bidang politik khususnya bagi para calon legislatif (caleg) pada 2024. Sebab, hal ini menyebabkan perempuan tak dapat mengembangkan potensi diri secara optimal dalam proses pembangunan.
”Untuk mendukung hal tersebut, telah diberlakukan kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen. Dalam perjalanannya, peningkatan keterwakilan perempuan semakin terasa. Bahkan, ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun perempuan," kata dia di acara Kompas Talks: 'Langkah Strategis Peningkatan Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu 2024', dilansir Kamis (15/12/2022).