Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jenis Pelanggaran 28 Perusahaan yang Kelola Hutan-Tambang Izinnya Dicabut
Konferensi Pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.

  • Perusahaan yang terkena dampak mencakup bidang kehutanan, pertambangan, dan perkebunan dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan ada berbagai pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan tersebut.

"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Terkait apakah akan ada pidana terhadap perusahaan tersebut, Prasetyo hanya menyebut izin mereka dicabut. Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat ditanya perihal pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut, masih enggan menjawabnya.

"Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana," kata dia.

Keputusan pencabutan izin diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satgas PKH pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Sebanyak 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Enam perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Berikut daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):

Aceh – 3 Unit

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

  2. PT. Rimba Timur Sentosa

  3. PT. Rimba Wawasan Permai

    Sumatra Barat – 6 Unit

  1. PT. Minas Pagai Lumber

  2. PT. Biomass Andalan Energi

  3. PT. Bukit Raya Mudisa

  4. PT. Dhara Silva Lestari

  5. PT. Sukses Jaya Wood

  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur

  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

  3. PT. Gunung Raya Utama Timber

  4. PT. Hutan Barumun Perkasa

  5. PT. Multi Sibolga Timber

  6. PT. Panei Lika Sejahtera

  7. PT. Putra Lika Perkasa

  8. PT. Sinar Belantara Indah

  9. PT. Sumatera Riang Lestari

  10. PT. Sumatera Sylva Lestari

  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

  12. PT. Teluk Nauli

  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

  2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

  1. PT. Agincourt Resources

  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

  2. PT. Inang Sari.

Editorial Team