Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan ada berbagai pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan tersebut.
"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Terkait apakah akan ada pidana terhadap perusahaan tersebut, Prasetyo hanya menyebut izin mereka dicabut. Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat ditanya perihal pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut, masih enggan menjawabnya.
"Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana," kata dia.
Keputusan pencabutan izin diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satgas PKH pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
Sebanyak 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Enam perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Berikut daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):
Aceh – 3 Unit
PT. Aceh Nusa Indrapuri
PT. Rimba Timur Sentosa
PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
PT. Minas Pagai Lumber
PT. Biomass Andalan Energi
PT. Bukit Raya Mudisa
PT. Dhara Silva Lestari
PT. Sukses Jaya Wood
PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
PT. Anugerah Rimba Makmur
PT. Barumun Raya Padang Langkat
PT. Gunung Raya Utama Timber
PT. Hutan Barumun Perkasa
PT. Multi Sibolga Timber
PT. Panei Lika Sejahtera
PT. Putra Lika Perkasa
PT. Sinar Belantara Indah
PT. Sumatera Riang Lestari
PT. Sumatera Sylva Lestari
PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT. Teluk Nauli
PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
PT. Ika Bina Agro Wisesa
CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
PT. Agincourt Resources
PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
PT. Perkebunan Pelalu Raya
PT. Inang Sari.
