JAKARTA, Indonesia—Setelah dibahas secara maraton selama tiga hari oleh pemerintah dan DPR, revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) akhirnya disahkan. Pengesahan UU Terorisme diketok dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.
Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii berharap UU tersebut nantinya bisa menjadi payung hukum bagi segenap aparat keamanan untuk memberantas tindak pidana terorisme. “Sebagai upaya untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar Syafii saat membacakan laporan akhir pansus di sidang paripurna.
Pembahasan UU dikebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika UU tak kunjung disahkan. Ancaman tersebut dikeluarkan Jokowi setelah Indonesia dikepung oleh serangkaian aksi teror pascakerusuhan berdarah di Mako Brimob pada 10 Mei 2018.
Seperti diberitakan, tiga hari setelah kerusuhan di Mako Brimob, kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan IS menggelar aksi bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya. Aksi tersebut kemudian disusul dengan aksi bom bunuh diri yang menyerang Mapolrestabes Surabaya. Di Pekanbaru, kelompok teroris menyerang dengan menabrakkan sebuah mobil ke kantor Mapolda Riau.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, DPR sudah melakukan tanggung jawabnya dengan mengebut pembahasan dan mengesahkan UU. “Dengan disahkannya undang-undang ini, maka sekarang bola ada di tangan pemerintah. Sehingga ke depan jika ada apa-apa lagi, jangan lagi DPR dijadikan kambing hitam,” ujar dia.