Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas gugatan dari Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat (12/3/2021). Melalui tim kuasa hukumnya, AHY menggugat 10 orang yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021.
Anggota kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto hanya bersedia menyebut dua dari 10 nama yang ada di dalam gugatan. Mereka yakni mantan anggota Komisi VII, Jhonni Allen Marbun dan eks pendiri Partai Demokrat, Darmizal MS.
"Kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat pagi.
Namun, di dalam gugatan itu diduga ada pula eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie dan senior Demokrat Max Sopacua. Sebab, dua nama tersebut ikut terlihat hadir di KLB Sumut. Marzuki bahkan ikut terpilih jadi Ketua Dewan Pembina PD kubu Moeldoko.
Ketika dikonfirmasi kepada anggota tim kuasa hukum PD kubu AHY lainnya, Donald Fariz, ia enggan memberi pernyataan. Donald meminta agar media merujuk ke pernyataan Bambang di pengadilan pagi tadi.
Lalu, kapan persidangan gugatan PD kubu AHY akan digelar perdana?