Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jaksa KPK Bongkar Dugaan Pelepasan Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai

Jaksa KPK Bongkar Dugaan Pelepasan Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai
Ruangan di Bea Cukai yang sempat disegel KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • Jaksa KPK mengungkap dugaan segel ruang kerja Dirjen Bea Cukai dirusak dan sudah tidak ada saat tim datang.
  • Ayu Sukroni membenarkan sejumlah pintu dalam dokumentasi yang berkaitan dengan akses ruang kerja Dirjen Bea Cukai.
  • Hakim meminta jaksa fokus pada perkara Budiman Bayu Prasojo yang didakwa menerima gratifikasi Rp5,8 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah sidang tetap fokus pada perkara Budiman?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan segel di ruang kerja Ditjen Bea dan Cukai dirusak. Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu (9/9/2026).

Awalnya, Jaksa KPK Takdir Suhan menanyakan mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai, Ayu Sukroni, soal posisi ruang kerjanya.

"Ruangan Ibu sama ruangannya Dirjen Bea Cukai satu lantai atau bagaimana?" tanya jaksa.

"Kami satu lantai," jawab saksi.

"Satu lantai dan sebelahan?" Tanya jaksa lagi.

"Tidak persis bersebelahan karena L-shape. Pak Jaka ada di sisi Barat, saya ada di sisi Utara," jelasnya.

"Baik. Jadi kalaupun tadi mau menuju ke tempat Ibu pasti akan kelihatan

tuh pintu masuk ke ruangan kerjanya Pak Jaka," kata jaksa.

"Betul," jawab saksi.

Lalu, jaksa menampilkan dokumentasi sejumlah ruangan yang disebut sebagai ruang kerja Dirjen Bea Cukai yang sudah disegel di pintunya. Saksi pun membenarkan ruangan-ruangan yang ditunjukkan pada foto tersebut.

"Izin ini kami untuk supaya kami tidak tanya-tanya. Ibu ini kalau kami lihatkan foto pintu ini, Ibu ingat ini pintu masuk ke mana?" Tanya jaksa.

"Mungkin ke ruang kerja Pak Jaka ya, Pak. Karena apa, tidak jelas," jawab saksi.

"Walaupun kami tidak tampilkan video, ini adalah pada saat tim di awal, Majelis Hakim, datang untuk melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerjanya Pak Dirjen Bea Cukai," ujar jaksa.

"Kami ada dokumentasi video, cuma kami cukup tampilkan foto. Kemudian ingat ada pintu ini, Ibu?" Lanjut jaksa.

"Eh, ini kalau saya tidak salah pintu yang tidak terpakai dari ruang Pak Jaka ke ruang meeting ya," jelas saksi.

"Jadi intinya ini pintu akses yang ada yang bisa connect ke ruangan Dirjen Bea Cukai?" Cecar jaksa.

"Saya kira begitu ya, Pak," jawab saksi.

Kemudian, jaksa menjelaskan mengapa hal tersebut ditanyakan kepada saksi. Sebab, jaksa mendapatkan informasi dari penyidik bahwa segel di ruangan-ruangan tersebut dirusak bukan oleh KPK.

"Kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada," ujarnya.

"Alasan kami menampilkan itu bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan bahwa ada dugaan pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan sehingga alasan kami menampilkan ini bahwa sejak awal KPK sudah melakukan analisa sehingga dilakukanlah suatu tindakan ini," lanjutnya.

Penasihat Hukum Terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, memotong tanya jawab jaksa dengan saksi. Menurut jaksa, pertanyaan yang diajukan ke saksi yak berkaitan dengan kliennya.

" Yang Mulia, mohon dikembalikan arah untuk ke pertanyaan terhadap Terdakwa aja, Yang Mulia, gitu. Terima kasih, Yang Mulia," ujar kuasa hukum terdakwa.

Hakim pun meminta jaksa untuk fokus pada perkara Budiman Bayu Prasojo.

" Kiranya ada pengetahuan Saksi terkait itu? Ya. Silakan. Tapi kalau tidak ada sama sekali kan, ya kita kembali ke fokus pada perkara ini," ujarnya.

Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp5,8 miliar.

Diketahui, eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp5,8 miliar. Jumlah tersebut ia terima dari berbagai pihak seperti importir dan pengusaha rokok.

Dalam dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Budiman bersama pejabat Bea Cukai lain yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiyaksono pada periode September 2024 hingga Januari 2026.

Rincian gratifikasi yang diduga diterima terdiri dari Rp5.278.500.000, Rp525 juta dalam mata uang Dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More