Giliran Holywings Tebet Digerebek karena Langgar PPKM

Holywings Tebet digerebek karena langgar jam operasional

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta kembali menggerebek tempat hiburan malam Holywings pada Sabtu (16/10/2021) dini hari. Kali ini, giliran Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, yang digerebek.

Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Dermawan Karosekali, mengungkapkan penggerebekan dilakukan karena Holywings Tebet melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Mereka melampaui jam operasional yang diberlakukan.

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Dermawan dikutip dari ANTARA.

1. Polisi dan Satpol PP bubarkan kerumunan di Holywings Tebet

Giliran Holywings Tebet Digerebek karena Langgar PPKMHolywings - (Instagram.com/holywingsindonesia)

Dermawan menjelaskan, sesuai aturan, jenis usaha kafe hingga bar di Jakarta bisa beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan, pada pukul 00.20 WIB, Holywings Tebet diketahui masih beroperasi.

Bahkan, terdapat kerumuman di lokasi tersebut. Petugas gabungan pun lantas membubarkan kerumunan pengunjung Holywings Tebet.

"Kita imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujarnya.

Baca Juga: Razia Prokes di Kafe Jakarta Lanjut Terus Usai Kasus Holywings

2. Penanganan kasus diserahkan ke Satpol PP

Giliran Holywings Tebet Digerebek karena Langgar PPKMSatpol PP DKI Jakarta tutup sementara Holywings Kemang setelah melanggar protokol kesehatan. (twitter.com/SatpolPP_DKI)

Terkait kasus ini, Dermawan menjelaskan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. 

"Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya seperti apa," kata Dermawan.

3. Sebelumnya, Holywings Kemang yang digerebek

Giliran Holywings Tebet Digerebek karena Langgar PPKMKafe Holywings di Kemang kena razia (Dok. Istimewa)

Holywings Kemang pada 4 September 2021 juga digerebek karena melanggar aturan PPKM Level 4 yang saat itu berlaku di Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM

"Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang tak boleh beroperasi selama pandemik COVID-19. Ia menegaskan klub malam tersebut layak diberi sanksi berat karena berulang kali melakukan pelanggaran.

"Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemik ini selesai," tegas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Anies: Holywings Dilarang Beroperasi Sampai Pandemik COVID-19 Selesai

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya