Hakim Marahi Saksi Sidang Suap Bansos Juliari

Saksi beri keterangan yang beda dengan BAP

Jakarta, IDN Times - Ketua majelis hakim, Muhammad Damis, memarahi seorang saksi bernama Rosehan Ansyari dalam sidang perkara suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Hakim mengeluarkan nada tinggi kepada Rosehan, yang merupakan tim teknis bansos COVID-19, karena pernyataan yang diberikan di persidangan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan KPK.

"(BAP) Nomor 12 yang dibacakan jaksa penuntut umum? Atau gini pertanyaannya, apakah saudara mengetahui bahwa ada pengumpulan dana, tahu?" tanya hakim.

"Tidak Pak," kata Rosehan.

"Kenapa saudara memberikan keterangan seperti ini di BAP?" tanya hakim dengan nada tinggi.

1. Di BAP, saksi mengaku tahu ada pengumpulan dana

Hakim Marahi Saksi Sidang Suap Bansos JuliariSidang mantan Mensos Juliari Batubara. IDN Times/Jihad Akbar

Sebelumnya, menurut BAP, jaksa penuntut umum KPK menerangkan Rosehan mengetahui ada pengumpulan uang dari para vendor bansos COVID-19. Pengumpulan uang itu dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Matheus dan Adi merupakan terdakwa dalam perkara ini.

"BAP nomor 12, saya mengetahui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pernah menerima dan mengumpulkan uang dari rekanan atau vendor penyedia barang jasa Covid-19 tahun 2020 ini. Namun besaran berapa rupiah dari masing-masing vendor saya tidak mengetahui. Benar ini keterangan saksi?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Kalau rahasia umum iya Pak, tapi kalau teknis secara apa, saya tidak tahu," kata Rosehan.

Baca Juga: Ribuan Data Bansos Hilang, Kepala Desa dan Lurah Datangi Dinsos Siak

2. Rosehan cabut keterangan di BAP

Hakim Marahi Saksi Sidang Suap Bansos JuliariSidang mantan Mensos Juliari Batubara. IDN Times/Jihad Akbar

Perbedaan keterangan yang diberikan Rosehan saat persidangan dan BAP tersebut membuat hakim mengeluarkan nada tinggi. Hakim pun mengingatkan Rosehan karena sudah bersumpah.

"Saya ingatkan saudara sudah disumpah ya? Kenapa memberikan keterangan seperti ini di dalam BAP?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu kalau ada kata-kata itu," kata Rosehan.

Rosehan pun mengatakan mencabut keterangan yang ada di BAP.

"Saudara cabut keterangan ini? Apa alasan saudara mencabutnya?" tanya hakim.

"Karena saya tidak tahu dan tidak pernah tahu kalau ada pemungutan uang itu," kata Rosehan.

Namun, hakim mempertanyakan, kenapa BAP ditandatangani oleh Rosehan jika keterangannya tidak sesuai. Rosehan pun berkelit ada perbedaan persepsi antara dirinya dengan penyidik KPK.

"Kenapa ditandatangani? Kalau memberikan keterangan seperti ini, ini yang menyebabkan orang menjadi tersangka, sedikit keterangan saudara. Jadi saudara cabut? Ditakut-takutin tidak waktu itu (penyidikan)?" tanya hakim.

"Tidak Pak," kata Rosehan.

"Ada persepsi yang berbeda antara penyidik dengan saya, apa bunyi rahasia umum," jelas Rosehan lagi.

3. Juliari kumpulkan Rp10 ribu dari setiap paket bansos COVID-19

Hakim Marahi Saksi Sidang Suap Bansos JuliariMantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Juliari Batubara menerima suap hingga Rp32,4 miliar. Rinciannya adalah suap Rp1,28 miliar diberikan Harry Van Sidabukke dari PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Rp1,95 miliar diberikan Ardian Iskandar Maddanatja dari PT Tigapilar Agro Utama, dan Rp29,252 miliar dari beberapa perusahaan.

Modus suap pada perkara ini adalah mengumpulkan Rp10 ribu dari setiap paket bansos COVID-19. Pengumpulan dilakukan Matheus dan Adi atas perintah Juliari.

Juliari membantah dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK. Ia mengaku tidak melakukan seperti yang dituliskan jaksa penuntut umum KPK di dalam surat dakwaan.

"Saya mengerti (dakwaan) Yang Mulia. Namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," kata Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).

Meski begitu, Juliari tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengungkap kliennya ingin perkara cepat selesai.

Baca Juga: Pakai Duit Suap, Juliari Sewa Jet Pribadi ke Bali, Lampung, Semarang

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya