Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito bersama jajaran DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Jimly tak memungkiri, sebenarnya sudah ada pihak yang mengawasi peserta pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang melibatkan berbagai unsur, seperti Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sentra Gakkumdu ini menjadi pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu
Namun menurut Jimly, dalam praktiknya, Sentra Gakkumdu tidak terlalu efektif dan fungsional.
"Walaupun ada sanksi sekarang, yaitu pidana pemilu tapi itu tidak semua harus dipidanakan, apalagi Gakkumdu tidak terlalu fungsional karena terlalu banyak perkara juga," tuturnya.
Jimly menuturkan, ada perbedaan dalam menangani perkara jika DKPP diberikan kewenangan menindaklanjuti kode etik penyelenggara dan peserta pemilu. Secara garis besar penanganan etik bertujuan memberikan sanksi agar memulihkan nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi terkait. Dalam hal ini, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.
Sementara, penanganan perkara dalam pengadilan hukum seperti Sentra Gakkumdu sifatnya retributif yakni untuk membalas kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.
Ia pun memprediksi, diperluasnya kewenangan DKPP berpotensi menimbulkan kontroversi. Namun, seiring berjalannya waktu, setelah berbagai pihak mendapat banyak manfaat, tentu cenderung akan menerima secara perlahan.
"Walupun tentu awalnya kontroversial, dan juga harus hati-hati, yang realistis, jangan terlalu (keras hukumannya), dipecat ya nggak bisa. Tapi kalo misalnya sanksinya mengimbau ya gapapa kan kasih nasihat, karena yang namanya etik ini tidak menghukum, beda dengan pengadilan hukum yang retributif, membalas kesalahan," imbuhnya.