Kasus Jet Pribadi Diadukan ke DKPP, Desak Komisioner KPU Dipecat

- Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan KPU ke DKPP terkait sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024
- KPU dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu terhadap prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi
- Kritik juga dilontarkan terkait alasan KPU yang mengaku menyewa private jet untuk memantau logistik di daerah terpencil
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kejanggalan sewa jet pribadi untuk Pemilu 2024.
Perwakilan dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu menuturkan, dalam aduan yang disampaikan, mereka mendesak agar jajaran Komisioner KPU RI dicopot.
"Tuntutannya adalah kami meminta (jajaran Komisioner KPU RI) untuk diberhentikan keseluruhan. Tapi kalau misalkan di sekjen, itu kan nanti ada formulasi khusus. Karena tidak bisa diberhentikan oleh DKPP. Nah itu kami juga paham terkait hal itu. Tapi tuntutan kami adalah menghentikan komisioner ini. Karena sudah banyak pelanggaran yang dilakukan," kata dia usai membuat aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
1. Pelanggaran terkait prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap, jajaran KPU RI sebagai Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu terhadap sejumlah prinsip.
"Dalam hal ini adalah kode etik penyelenggara pemilu khususnya terkait dengan prinsip kejujuran, kemudian prinsip proporsional, kemudian prinsip akuntabel, dan prinsip efisiensi. Menurut kami ada beberapa prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang dilanggar," ucap Ibnu.
"Hal ini kami dasarkan pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur hal-hal prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu," sambung dia.
2. Soroti dalih KPU

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritik dalih KPU, yang mengaku menyewa private jet untuk memantau logistik di daerah terpencil.
Padahal, berdasarkan penelusuran, pesawat jet disewa dengan tujuan perjalanan ke kota besar.
"Dari pemantauan dari tren Asia ditemukan banyak pelintasan yang itu adalah ke kota-kota besar misalkan ke Bali, Makassar dan nanti akan dijelaskan lebih lanjut," tegas Ibnu.
3. Peraturan Menteri Keuangan mengatur batasan perjalanan dinas

Sementara, Peneliti dari Transparency International Indonesia, Agus Sarwono menuturkan, aduan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan ke KPK beberapa waktu lalu.
KPU dinilai gagal dalam mengidentifikasi kebutuhan dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk monitoring logistik.
Terlebih, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dijelaskan bahwa ada batasan-batasan tertentu bagi pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas menggunakan pesawat komersil.
"Sependek pengetahuan saya belum ada sebuah lembaga negara yang kemudian menyewa private jet untuk kepentingan monitoring gitu. Hal lain adalah dari sisi alokasi anggaran gitu ya kami punya hitung-hitungan, ketika misalnya KPU mau melakukan monitoring ke daerah jika menggunakan pesawat komersil gitu, ya itu hitung-hitungan kami berdasarkan standar biaya umum itu hanya Rp2,1 miliar untuk perjalanan dinasnya," imbuh dia.