Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jusuf Kalla
Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • JK menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara hukum milik Aceh berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956.

  • JK sudah berbicara dengan Mendagri dan menegaskan bahwa penetapan pulau-pulau tersebut sebagai milik Sumut cacat formil.

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), turut berkomentar tentang polemik empat pulau yang semula milik Aceh kini ditetapkan sebagai milik Sumatra Utara (Sumut). JK mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, tentang Daerah Otonom Provinsi Aceh, keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh.

""Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, memang masuk Aceh, Aceh Singkil," ujar JK di kediamannya, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di