Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sebelumnya, Jaksa menuntut Joko Tjandra 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum juga menolak permohonan Joko menjadi justice collaborator yang diajukan pada 4 Februari 2021. Sebab, Joko merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara.
"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.
Joko didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,4 miliar terkait kasus pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana yang ia terima berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi dan ia bisa kembali ke Indonesia.