Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Joko Tjandra berharap divonis bebas oleh Majelis Hakim. Meski begitu, ia siap dihukum jika benar-benar bersalah.

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujar Joko ketika membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

1. Joko Tjandra merasa jadi korban

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Joko Tjandra mengaku menyesal dengan adanya kasus ini. Menurutnya, keinginannnya pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan sejumlah pihak.

"Sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka," ujarnya.

 

2. Joko Tjandra minta divonis bebas

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di