Desain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)
Tugas dan wewenang Dewan Pengarah Otorita dijelaskan dalam pasal 16. Berikut rinciannya:
(1) Dewan Pengarah Otorita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas:
a. memberikan arahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pada proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
b. menerima dan mempertimbangkan masukan dari pihak-pihak yang terkait, sehubungan dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara; dan
c. melaporkan hal-hal yang bersifat strategis terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara kepada Presiden.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengarah Otorita mempunyai wewenang:
a. meminta penjelasan kepada Kepala Otorita mengenai segala urusan yang berkaitan dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
b. melakukan koordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan sinkronisasi dan sinergi kegiatan antar kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
dan
c. melakukan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan hambatan yang timbul dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang tidak dapat diselesaikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.