Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi membentuk tim koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin konsesi, hak atas tanah dan atau hak pengelolaan. Hal itu tertuang di dalam Perpres nomor 127 tahun 2022 yang diteken pada 31 Oktober 2022 lalu.
Di dalam Perpres tersebut, tim koordinasi itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang kini dijabat oleh Airlangga Hartarto. Sementara, Wakil Ketua I dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Wakil Ketua II diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Perpres itu juga menjabarkan tugas dari tim tersebut. Pertama, menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian, kedua, memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Ketiga, memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian.
Tim ini dibentuk karena banyaknya permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria. Dikutip dari kantor berita ANTARA, konflik agraria itu dianggap dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di Indonesia.
Di dalam Perpres itu, tim diminta untuk melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian. Hal tersebut tertuang di pasal 3. Dimulai dari pengumpulan data pembentuk PITTI (Peta Indikatif Tumpang Tindih antar Informasi Geospatial Tematik) hingga pelaporan penyelesaian ketidaksesuaian.
Kemudian, di pasal 5 tertulis apa yang harus diidentifikasi untuk menentukan apakah area itu sesuai atau tidak. "Pertama, mencakup ketidaksesuaian batas daerah, kedua, ketidaksesuaian rencana tata ruang wilayah provinsi, tata ruang wilayah kabupatan atau kota, kawasan hutan, izin, konsesi, ketiga, ketidaksesuaian garis pantai dengan hak atas tanah, hak pengelolaan, dan atau perizinan, keempat, ketidaksesuaian antara rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategi nasional tertentu hingga rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut," demikian isi pasal 5 ayat 2 di Perpres tersebut.
Lalu, apa produk akhir yang dihasilkan oleh tim koordinasi agar tata ruang wilayah tidak tumpang tindih?