Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Konflik Tanah di Makassar, Warga Tuntut Ratusan Miliar ke Pertamina

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan terjadi konflik terkait pertanahan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Konflik yang terjadi adalah masyarakat setempat menuntut hak atas tanah yang kini tengah disewa oleh Pertamina kepada Pelindo.

"Di Makassar, itu Pelindo. Kemudian di atas (tanah) Pelindo itu disewa oleh Pertamina," kata Hadi usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

1. Masyarakat tuntut tanah dengan surat girik

Ilustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Masyarakat setempat menuntut tanah tersebut dengan mengandalkan surat girik, di mana membuktikan masyarakat memiliki kuasa atas tanah tersebut.

Berdasarkan informasi dari situs BPN, tanah girik merupakan status tanah yang konversi haknya belum terdaftar di BPN. Lalu, surat girik bukanlah sertifikat kepemilikan tanah.

"Masyarakat ada yang mengkomplain bahwa itu tanahnya masyarakat berdasarkan girik," kata Hadi.

2. Pertamina diminta ganti rugi ratusan miliar

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas hal itu, masyarakat menuntut denda kepada Pertamina dengan nilai ratusan miliar rupiah. Namun, menurut Hadi, denda itu tak bisa dinyatakan sah, karena Pelindo yang menyewakan tanah kepada Pertamina memiliki Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL).

"Padahal gak mungkin dong, HPL itu ada giriknya punya masyarakat. Nah saat ini kami tidak akan bisa memberikan izin untuk bisa memberikan ganti rugi, karena itu tanahnya tanah HPL," ucap Hadi.

3. Masalah tumpang tindih tanah belum kunjung selesai

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Hadi mengatakan konflik di atas merupakan salah satu bentuk permasalahan tumpang-tindih tanah di Indonesia. Saat ini, pihaknya berfokus menyelesaikan persoalan tersebut.

"Pertamina, mereka berdiri di atas tanah milik pelabuhan. Itu pun jadi masalah, karena akhinya diperkirakan harus membayar sekian ratus miliar. Itu juga menjadi masalah. Ini juga berkembang dari masalah-masalah tumpang tindih, akhirnya masalah tumpah tindih di masyarakat dan pemda juga jadi perhatian kita," tutur Hadi.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us