Menteri Agraria Ungkap Ada Bandar Mafia Tanah, Akan Disikat Habis

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebut, mafia tanah sudah menjalar dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Bahkan, kata Hadi, mafia tanah ada bandarnya.
Hadi mengungkapkan, Riau, Sumatra Utara, dan Jambi merupakan daerah yang paling banyak terjadi kasus mafia tanah. Mantan Panglima TNI itu menerangkan, ada 5 oknum yang terlibat.
Mereka adalah oknum pegawai BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum camat, dan oknum kepala desa.
"Kalau di ATR/BPN ini jelas tanggung jawab saya sudah tidak ada yang berani, tiarap semua, kalau berani langsung saya pecat, sudah nggak ada, gak ada toleransi," ujar Hadi dalam acara survei Indikator yang disiarkan di kanal YouTube, Kamis (6/10/2022).
Sementara itu, untuk oknum lain, Hadi akan berkoordinasi dengan instansi tempat di oknum bekerja.
1. Hadi ingin habisi mafia tanah

Hadi mengaku, ingin menghabisi semua mafia tanah yang ada. Menurutnya, Jaksa Agung juga sudah satu arahan dengannya.
Ini yang terus saya sosialisasikan dengan para pejabat, Jaksa Agung sudah satu arah dengan saya, 'Pak Hadi kita habisin', 'kita habisin', 'tidak ada masalah', yang penting jangan sampai merusak atau membikin sulit rakyat yang saat ini juga rakyat kita perhatikan dan dipersulit karena permasalahan-permasalahan tanah," kata dia.
2. Cara Hadi habisi mafia tanah

Dalam kesempatan itu, Hadi kemudian mengungkap cara menghabisi mafia tanah. Cara pertama, mulai dari mempelajari dokumen terlebih dahulu.
"Menyelesaikan permasalahan mafia tanah memang kita harus pelajari dari dokumen data yuridis, data fisik, data pendukung sehingga kita mulai melihat permasalahan itu dari warkah tanah arahnya ke mana," kata dia.
3. Harus perhatikan izin yang dipakai

Hadi mencontohkan, terkait dengan tanah yang dimanfaatkan sebagai perkebunan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah memiliki izin atau tidak.
"Karena apa? HGU-nya katakanlah tidak sesuai dengan izinnya, kita harus audit. Apakah benar mereka izinnya 10.000 tetap 10.000, apakah fungsinya sesuai dengan izin, kemudian apakah bermanfaat untuk masyarakat," kata dia.
Apabila izin penggunaan lahan melebihi atau tidak digunakan semestinya, Hadi akan mengambil tindakan hukum.
"Kasus di lapangan, apabila mereka lebih dari 10.000 tentunya ada tindakan hukum di sana. Permasalahan kelapa sawit banyak, apakah tumpang tindih dengan masyarakat, apakah tumpang tindih dengan kawasan hutan, ini juga akan terus kita lihat dan kita selesaikan di lapangan," imbuhnya.