Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Taun 2012 tentang Wakil Menteri. Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa wakil menteri yang berakhir jabatannya akan diberikan uang penghargaan sebesar Rp580 juta.
“Uang penghargaan bagi wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah)untuk 1 (satu) periode masa jabatan wakil menteri,” tulis Pasal 8 dalam Perpres tersebut.