Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi menerima medali kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri pada Senin (14/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerima medali kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri. Medali kehormatan itu diberikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam apel kesiapan pengamanan pelantikan Presiden-Wakil Presiden, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024).

Medali kehormatan Loka Praja Samrakshana yang diberikan kepada Jokowi memiliki arti 'perlindungan terhadap rakyat dan publik'. Pemberian medali kehormatan itu diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1723/X/2024, tentang Tanhor Keamanan dan Keselamatan Publik. 

Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi juga memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti 2024 untuk tujuh satuan kerja (Satker) di Polri.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nkmor 138/TK 2024, tentang penganugerahan tanda penghormatan Nugraha Sakanti.

Berikut tujuh satker Polri yang menerima tanda kehormatan Nugraha Sakanti 2024:

- Korbrimob Polri
- Baharkam Polri
- Korlantas Polri
- Densus 88 Anti Teror Polri
- Bareskrim Polri
- Pusdokkes Polri
- di Divhubinter Polri.

Editorial Team