Jakarta, IDN Times - Publik terus mendesak Presiden Joko “Jokowi” Widodo, untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya membatalkan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang dinilai melemahkan kinerja pemberantasan korupsi di Tanah Air.