Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Tidak Bakal Dilengserkan Hanya karena Mengeluarkan Perppu

IDN Times/Larasati Rey
IDN Times/Larasati Rey

Jakarta, IDN Times - Polemik terkait perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi perbincangan hangat di ruang-ruang publik. Publik menilai, UU KPK yang belum lama ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu upaya pelemahan pemerintah terhadap komisi antirasuah tersebut.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo pun terus didesak agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait polemik tersebut. Di sisi lain, ada pihak yang menyebut bahwa jika presiden mengeluarkan maklumat tersebut, ia bisa saja dilengserkan dari posisi orang nomor satu di negeri ini.

1. Jokowi tidak perlu khawatir dengan ancaman akan dipecat jika keluarkan Perppu

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menanggapi itu, Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris menyebut bahwa tidak mungkin presiden diberhentikan dari jabatannya karena ia mengeluarkan Perppu yang notabene diminta oleh publik.

“Presiden tidak perlu khawatir ancaman banyak pihak dengan pemecatan (jika mengeluarkan Perppu). Ini bukan salah paham, tapi paham yang betul-betul salah,” kata Syamsuddin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

2. Presiden bisa diberhentikan jika ada pelanggaran hukum, bukan karena mengeluarkan Perppu

Ilustrasi kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menjelaskan, di dalam konstitusi telah diatur bahwa yang dapat memberhentikan presiden hanyalah Mahkamah Konstitusi atas laporan tindak kriminal.

“Pemberhentian presiden mesti ada pelanggaran hukum mencakup penghianatan terhadap negara, melakukan tindak kriminal, korupsi. Itu kategorinya. Dan yang lakukan penilaian itu MK, jadi konyol penerbitan Perppu dihubungankan dengan pemecatan,” jelasnya.

3. Perppu bisa dikeluarkan saat keadaan genting dan dibutuhkan rakyat

IDN Times/Muhammad Khadafi
IDN Times/Muhammad Khadafi

Syamsuddin menambahkan, menerbitkan Perppu adalah hak prerogatif dari presiden yang dapat dilakukan jika dalam keadaan genting dan berdasarkan kebutuhan hajat hidup orang banyak.

“Selain itu ada alasan subjektif soal kegentingan, keterpaksaan. MK sudah tafsirkan bahwa Perppu bisa dikeluarkan karena presiden menilai ada situasi yang genting misalnya mengancam investasi dan (UU KPK) berbeda dengan visi presiden sehingga penerbitan Perppu sebuah solusi,” tegasnya.

4. Ini waktu yang tepat jika Jokowi ingin mengeluarkan Perppu

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dia mengatakan jika Jokowi merasa terbelenggu dengan partai politik pengusungnya, ia menyarankanJokowi mengeluarkan Perppu setelah pelantikan namun sebelum pembentukan kabinet,

“Pertama untuk amankan pelantikan presiden. Kalau Perppu dilakukan setelah pelantikan legitimasinya lebih kuat karena presiden dapat mandat politik baru,” jelasnya.

“Kenapa sebelum kabinet terbentuk? Karena presiden punya bargaining yang kuat ‘mau gak dijadiin menteri kadernya’", imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us