Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Presiden. Penunjukan itu dilakukan karena Presiden Joko "Jokowi" Widodo berangkat ke Australia untuk menghadiri peringatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-50 ASEAN-Australia, pada 4-6 Maret 2024.
Penunjukan Ma'ruf Amin sebagai Plt Presiden tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2024, tentang penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden.
Jokowi menandatangani Keppres 12/2024 pada 1 Maret 2024.
"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keppres tersebut, dikutip Senin (4/3/2024).