Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Dalam aturan tersebut, Jokowi menaikkan tunjangan untuk agenda intelijen.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan tunjangan Agen Intelijen setiap bulan,” tulis Pasal 2 dalam Perpres tersebut.