Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 mengatur secara khusus hubungan antara Indonesia dan Israel. Ini tertuang dalam Bab X Tentang Hal Khusus.
Pada poin B Hubungan RI-Israel dijelaskan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan Bangsa Palestina. Karena itu Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
Dikutip dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019, berikut bunyi pasal yang mengatur hubungan RI dan Israel.
B. Hubungan RI-Israel
150. Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala hubungan resmi dengan Israel.
151. Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi
b. Tidak menerima delegasi Israel Israel secara resmi dan di tempat resmi
c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia
d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel
e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa
f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.