Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menggelar rapat terbatas mengenai penanganan virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Dalam ratas tersebut, Jokowi menyinggung tentang kebijakan pemerintah membebaskan narapidana dari lapas.
Jokowi pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi narapidana umum, bukan untuk narapidana korupsi.
"Jadi mengenai PP 99/2012 tidak ada revisi untuk ini. Pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi, Senin (6/4).