Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Biro Pers Kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menggelar rapat terbatas mengenai penanganan virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Dalam ratas tersebut, Jokowi menyinggung tentang kebijakan pemerintah membebaskan narapidana dari lapas.

Jokowi pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi narapidana umum, bukan untuk narapidana korupsi.

"Jadi mengenai PP 99/2012 tidak ada revisi untuk ini. Pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi, Senin (6/4).

1. Jokowi telah menyetujui pembebasan narapidana

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Berkaca dari negara-negara lain yang telah membebaskan para narapidana guna mencegah penyebaran virus corona, Jokowi mengatakan Indonesia juga akan melakukan hal itu. Ia mengaku telah menyetujuinya.

"Kita juga minggu lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas, sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita," kata Jokowi.

2. Pembebasan narapidana dengan syarat dan kriteria pengawasan

Editorial Team

Tonton lebih seru di