Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (18/1/2022). Usai UU IKN disahkan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk Kepala Badan Otorita IKN Nusantara.

Terkait hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan belum ada nama-nama resmi yang masuk kandidat Kepala Otorita IKN. Jokowi menurutnya akan mempertimbangkan masukan-masukan dari publik.

"Tentu presiden akan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk masukan berbagai pihak di ruang publik dan lain-lain," kata Wandy saat dihubungi IDN Times, Rabu (18/1/2022).

1. KSP sebut skema pembiayaan pembangunan IKN akan tetap dibebankan ke skema KPBU dan investasi swasta

Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong (dok. KSP)

Dalam situs ikn.go.id, anggaran pembangunan IKN akan dibebankan pada APBN sebanyak 53,5 persen. Sementara sisanya, sebanyak 46,5 persen, menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta dan BUMN.

Wandy menuturkan skema anggaran itu hanya untuk pembangunan IKN hingga 2024. Sedangkan, pembangunan IKN ditargetkan hingga 2045, maka akan menggunakan skema pembiayaan yang berbeda.

"Setahu saya itu untuk konteks sampai 2024. Sementara pembangunan IKN akan sampai 2045 yang artinya proporsinya akan berbeda, menjadi lebih besar di skema KPBU (public private partnership) dan investasi swasta," jelas Wandy.

2. Istana Kepresidenan akan segera dibangun setelah otorita IKN terbentuk

Editorial Team

Tonton lebih seru di