Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (18/1/2022). Usai UU IKN disahkan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk Kepala Badan Otorita IKN Nusantara.
Terkait hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan belum ada nama-nama resmi yang masuk kandidat Kepala Otorita IKN. Jokowi menurutnya akan mempertimbangkan masukan-masukan dari publik.
"Tentu presiden akan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk masukan berbagai pihak di ruang publik dan lain-lain," kata Wandy saat dihubungi IDN Times, Rabu (18/1/2022).