Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam komite tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk oleh Jokowi menjadi ketua tim pelaksana.
"Ketua pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 mempunyai tugas untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional," demikian tertulis dalam Perpres tersebut.