Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi saat berbincang santai dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jokowi menandatangani UU Kesehatan pada 8 Agustus 2023.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 458 seperti dikutip IDN Times, Rabu (9/8/2023).

1. Total ada 458 pasal

Presiden Joko (Jokowi) Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Undang-Undang Kesehatan berisi 20 bab dengan 485 pasal. Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan agar kementerian terkait memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," kata dia.

2. DPR sahkan UU Kesehatan pada 11 Juli 2023

Editorial Team

Tonton lebih seru di