Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jokowi Teken UU Kesehatan, Berlaku 8 Agustus 2023

Presiden Jokowi saat berbincang santai dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jokowi menandatangani UU Kesehatan pada 8 Agustus 2023.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 458 seperti dikutip IDN Times, Rabu (9/8/2023).
1. Total ada 458 pasal
Presiden Joko (Jokowi) Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Undang-Undang Kesehatan berisi 20 bab dengan 485 pasal. Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan agar kementerian terkait memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," kata dia.
2. DPR sahkan UU Kesehatan pada 11 Juli 2023
Editorial Team
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us