Jokowi Terbitkan 2 Perpres Atur Tunjangan Kinerja dan Pegawai KPK

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan dua Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua aturan ini adalah Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres Nomor 51/2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua aturan itu diteken Jokowi pada 14 Agustus 2023.
1. Dalam Perpres 50/2023, tunjangan diberikan dengan pertimbangan

Salinan Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KPK yang dikutip IDN Times, Jumat (18/8/2023), diketahui terdiri atas 11 pasal. Perpres itu menyebut, tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah hal.
Dalam pasal 1 dan pasal 2 disebutkan, pegawai di lingkungan KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan pula tunjangan kinerja setiap bulan.
Meski begitu, tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
2. Tunjangan tidak bisa diberikan kepada beberapa kriteria pegawai

Meski demikian, terdapat pegawai KPK dengan kriteria tertentu yang tidak bisa mendapatkan tunjangan tersebut.
Mereka adalah pegawai di lingkungan KPK yang tidak mempunyai jabatan tertentu, yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas persiapan masa pensiun.
3. Besaran tunjangan dari Rp2,5 juta sampai Rp33 juta

Kemudian, aturan tersebut menyebutkan bahwa besaran tunjangan kinerja yang diterima pegawai KPK diberikan sesuai dengan kelas jabatan.
Pegawai dengan kelas jabatan 1 menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta, sedangkan tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp33,24 juta.
4. Perpres 51/2023 untuk pegawai KPK yang dialihkan jadi ASN

Sementara itu, Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK, terdiri atas 9 pasal. Dalam aturan tersebut, tunjangan khusus ini dapat diberikan kepada pegawai di KPK yang dialihkan menjadi ASN.
Adapun tunjangan khusus akan diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di KPK sebagai ASN.
Hal ini meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, dan tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan KPK.
Lebih lanjut, pemberian tunjangan khusus berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil, jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil, pada jabatan struktural dan jabatan fungsional.
"Juga untuk anggota kepolisian yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di KPK dari Presiden atau pejabat pembina kepegasaian di lingkungan KPK," tulis aturan tersebut.
Nilai tunjangan khusus bervariasi sesuai kelas jabatan. Tunjangan khusus untuk kelas jabatan 1 berkisar Rp350 ribu hingga Rp612,5 ribu, sedangkan tunjangan khusus untuk kelas 17 berkisar Rp29,7 juta hingga Rp35 juta.