Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang diinisasi pemerintah bertujuan agar lapangan kerja bisa tercipta sebanyak-banyaknya di Indonesia. Sehingga, bisa membantu para pengangguran di Tanah Air.
"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja, serta para pengangguran," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).