Jakarta, IDN Times - Tingginya angka keterpaparan judi online di kalangan anak menjadi alarm serius bagi masa depan generasi Indonesia. Fenomena ini menunjukkan, ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan dan pendidikan, tetapi juga dapat menjadi ancaman nyata bagi tumbuh kembang anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa judi online pada anak merupakan bentuk eksploitasi digital yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
“Judi online terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan sebuah bentuk eksploitasi digital terhadap anak. Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami manipulasi digital maupun risiko jangka panjang dari aktivitas perjudian. Oleh karena itu, penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas nasional yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujar Arifah, Rabu (10/6/2026).
