Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Terkait polemik Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan, Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menegaskan itu karena masa tugas yang sudah berakhir per 31 Maret 2023. KPK pun tidak berupaya memperpanjang tugas Endar.
"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ujar Ali.
Sementara, KPK membantah adanya kebocoran di kasus dana tunjangan kinerja Kementerian ESDM. KPK pun menantang pengunggah kabar tersebut di media sosial untuk melaporkannya kepada Dewan Pengawas KPK.
"Di sana akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai Tupoksinya, Dewas KPK pasti akan tindaklanjuti," ujar Ali, Kamis (6/4/2023).
Ali menegaskan, penyelidikan kasus dana tunjangan kinerja di Kementerian ESDM sudah selesai dan perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
Semua pimpinan sepakat telah ditemukan setidaknya dua bukti permulaan cukup dan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
"Kami akan tuntaskan semua," kata Ali.