CEK FAKTA: Prabowo Tunjuk AHY Gantikan Gibran Sebagai Wapres

Unggahan Facebook mengklaim Prabowo menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran, tetapi klaim tersebut dinyatakan hoaks.
MK masih memproses gugatan legalitas ijazah Gibran dan belum memutuskan diskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.
Penelusuran cek fakta mengategorikan narasi penunjukan AHY sebagai konten palsu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di Facebook menyebutkan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Wakil Presiden, untuk menggantikan Giban Rakabuming Raka.
"Ahamdulillah resmi Gibran digantikan oleh Bapak AHY sebagai Wapres RI. Penujukan langsung oleh Bapak Presiden Prabowo," tulis pengguna akun Masyanto Yanto seperti dikutip IDN Times, Rabu (30/9/2026).
Lantas, benarkah AHY menggantikan Gibran karena masalah syarat pendidikan? Berikut cek faktanya.
1. Gugatan dikabulkan MK

Anwar Usman saat menyampaikan pidato di acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi serta Penyambutan Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Pengguna tersebut juga menyertakan infografis yang menyatakan penujukan AHY sebagai wapres, karena gugatan terhadap Gibran dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai wapres, karena tidak melengkapi syarat pendidikan.
"Prabowo menunjuk langsung AHY sebagai pengganti Gibran. Gugatan MK dikabulkan, Gibran tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi syarat pendidikan," tulisnya.
2. Legalitas ijazah Gibran digugat ke MK

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika hadir ketika penetapan paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar) Legalitas ijazah pendidikan milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tengah diperdebatkan dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Sebagian dari mereka merupakan pihak yang turut bersengketa dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo.
MK hingga hari ini masih memproses gugatan enam warga negara atas legalitas ijazah Gibran. Belum ada keputusan resmi yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya hari ini.
3. Hoaks Prabowo tunjuk AHY sebagai pengganti Gibran

Presiden Prabowo Subianto ikut menjajal LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai, pada Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an) Karena itu, berdasarkan penelusuran tim cek fakta IDN Times, MK belum memutuskan atas gugatan yang dilayangkan untuk menguji keabsahan Gibran.
Informasi yang menyebutkan Presiden Prabowo menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran merupakan hoaks alias informasi tidak benar.
Narasi tersebut termasuk kategori konten palsu (fabricated content) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
IDN Times mengajak semua pihak untuk tidak menyebarkan konten-konten hoaks.

Prabowo disebut tunjuk AHY sebagai pengganti Gibran. (Dok. Facebook.)

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















