Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Isinya mengenai penetapan UMP Tahun 2022 menjadi Rp4.641.854 per bulan atau naik 5,1 persen dari Rp4.416.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, aturan tersebut sudah final sehingga tidak ada kemungkinan direvisi kembali. Namun, pemprov membuka ruang bagi sektor usaha yang tidak tumbuh selama pandemik untuk menyesuaikan.