Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - AKBP Arif Rachman Arifin kaget mengetahui rekaman CCTV vital dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Arif kaget lantaran dalam rekaman CCTV, ia melihat Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Jaksa menyebut, hal itu bermula ketika Kompol Chuck Putranto melaporkan bahwa ia sudah menerima salinan rekaman CCTV vital dari Kompol Baiquni Wibowo. Dalam kesempatan itu, Chuck juga menanyakan apakah Arif ingin melihat rekaman CCTV tersebut atau tidak.

Editorial Team

Tonton lebih seru di