Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan dua perkara perselisihan antara buruh dengan PT Transjakarta soal sengketa lembur dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Rabu (13/4/2022).
Pada perkara upah lembur dengan nomor putusan 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan menolak gugatan PT Transjakarta untuk seluruhnya dan memerintahkan PT Transjakarta untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh.
“Putusan ini patut diapresiasi karena Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dinyatakan di muka persidangan,” kata Pengacara LBH Jakarta Jenny Sirait, Jumat (15/4/2022).