KALEIDOSKOP: Rentetan Peristiwa Kekerasan Seksual Paling Disorot di 2023

Jakarta, IDN Times - Hingga akhir 2023 Indonesia masih menghadapi berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat ada 23.468 orang perempuan jadi korban kekerasan berdasarkan data SIMFONI-PPA secara real time per Selasa (19/12/2023).
Tahun ini juga jadi tahun pertama usai disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Mei 2022. Pemerintah juga masih merampungkan peraturan turunannya. Sejauh ini, proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS sudah memasuki tahapan akhir dan akan segera ditetapkan.
Kemen PPPA telah menyepakati pembentukan tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Pada 2023, kasus kekerasan seksual terjadi baik di lingkungan pendidikan berbasis agama seperti pesantren hingga ajang kecantikan. Berikut adalah tujuh kasus kekerasan seksual yang dirangkum IDN Times selama 2023 di samping maraknya berbagai kasus lainnya.
1. Anak di Sulteng diperkosa 13 laki-laki
Pada awal 2023 seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Toko Una-Una, Sulawesi Tengah kekerasan seksual oleh 13 laki-laki. Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Kabupaten Tojo Una-Una, terduga pelaku berjumlah 13 orang laki-laki berusia antara berusia 17 hingga 23 tahun, yaitu MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22), dan MR (23). Bahkan diketahui salah satu pelaku adalah seorang residivis.
Adapun dalam pengungkapan, diketahui jika modus tindak kejahatan seksual tersebut diawali dengan komunikasi salah satu terduga pelaku dengan korban melalui sosial media.
Karena saling mengenal, korban memenuhi permintaan terduga pelaku untuk dijemput dan dibawa ke sebuah rental playstation. Di tempat tersebutlah korban mengalami kekerasan seksual oleh 13 terduga pelaku.
Seluruh terduga pelaku sudah ditahan di Polres Kabupaten Tojo Una-Una dengan sangkaan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 dan/atau 76E Jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, terhadap dua orang terduga pelaku yang masih berusia anak, proses peradilannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).