Jakarta, IDN Times – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjadi inspektur upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran serius, Rabu (12/3/2025).
Dalam sambutannya, Kapolda Karyoto menyampaikan rasa berat hati bahwa keputusan PTDH ini harus diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya.
Keempat anggota yang dipecat antara lain Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinaan, sedangkan tiga orang lainya, Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW melakukan pelanggaran kasus penipuan.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya.