Prabowo: THR ASN, TNI, Polri, Hakim Dibayar H-2 Pekan Sebelum Lebaran

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. PP tersebut mengatur terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
"PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Prabowo mengatakan, THR tersebut dibayar H-2 pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri," imbuhnya.