Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Kapolri telah membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang diklaim sejalan dengan arah kebijakan presiden sebelumnya, Joko “Jokowi” Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto.
Kortas tipikor ini diharapkan bisa menekan angka tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, baik Presiden Jokowi maupun Bapak Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang terus menyampaikan arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi,” kata Listyo di Monas, Jakpus, Jumat (18/10/2024).
Kapolri pun menyambut baik saat Kortastipdkor disetujui Jokowi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini adalah perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
“Alhamdulillah, beberapa hari ini telah ditandatangani Kortas oleh Bapak Presiden, di mana Kortas Tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan, untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kapolri.