Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Edy Herwiyanto (EH) dari jabatan Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur (Jatim).
Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2414/X/KEP./2026 per tanggal 29 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, AKBP Edy dimutasi dalam rangka pemeriksaan dugaan korupsi.
“Memang benar, terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut, yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan,” kata Jules dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2026).
Namun, Jules tak membeberkan duduk perkara yang menjerat AKBP Edy. Sebab, saat ini AKBP Edy masih diperiksa olen Propam Polri.
“Oleh karena itu, Polda Jatim tidak dalam posisi untuk menyampaikan ataupun menyimpulkan materi maupun hasil pemeriksaan. Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai substansi maupun hasilnya tentunya menjadi kewenangan pihak yang melakukan pemeriksaan,” kata dia.
