Suket Penyetaraan Ijazah Dibatalkan MA, Denny: Gibran Harus Mundur!

- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan dan membatalkan putusan sebelumnya terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
- Denny Indrayana menilai pembatalan surat keterangan itu membuat Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk jabatan presiden atau wakil presiden, lalu meminta Gibran mundur.
- Gugatan Subhan menuntut surat keterangan dinyatakan tidak sah, ditarik, dan dimusnahkan; Denny menyebut putusan MA dapat memengaruhi gugatan serupa Mercy di PTUN.
Jakarta, IDN Times - Advokat senior Denny Indrayana menyambut baik putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang diumumkan pada Jumat (30/10/2026) mengenai gugatan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Isi amar putusan berisi gugatan dikabulkan oleh hakim.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugat penggugat seluruhnya," demikian isi informasi putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip, Jumat.
Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu dengan adanya putusan dari MA, maka surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran dinyatakan batal atau tidak berlaku. Dengan demikian, kata Denny, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden atau wakil presiden, di mana pendidikannya minimal lulus SMA.
"Artinya, suket memang batal. Dengan suket batal, apa lagi dasar bagi saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden," ungkap Denny di kantornya di Jakarta Selatan.
Ia menilai Gibran seharusnya memiliki rasa malu dan mundur dari posisi sebagai wapres. Denny pun kehabisan pernyataan seandainya putra sulung Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo itu tetap kukuh menjadi RI-2.
Gugatan yang dikabulkan di tingkat MA diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan. Gugatan serupa juga diajukan oleh pihak lain yakni Mercy Toga Kirana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana, memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN dan walk out dari persidangan.
1. Putusan gugatan yang masih bergulir di PTUN tak boleh bertentangan dengan MA

Advokat Denny Indrayana ketika mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. (Dokumentasi Istimewa) Lebih lanjut, Denny mengatakan, gugatan Mercy yang masih bergulir di PTUN diprediksi akan ikut terpengaruh dengan adanya putusan kabul di level MA. Putusan di tingkat PTUN, kata Denny, tidak boleh berbeda dari yang telah diputuskan di MA.
"Justru semakin kuat argumentasi Bu Mercy agar gugatan di PTUN juga dikabulkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sejalan. Bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, terutama syarat pendidikan," katanya.
Ia pun menitipkan pesan kepada Gibran agar segera mundur. "Mas Gibran sebaiknya mundur deh," imbuhnya.
2. Gibran dianggap tak penuhi syarat jadi presiden dan wapres

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka menerima pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Dok. Setwapres) Denny juga menjelaskan, dengan adanya putusan MA maka surat keterangan penyetaraan ijazah yang diklaim Gibran sebagai bukti tamat SMA, dibatalkan. "Yang dijadikan dia sebagai dasar untuk maju sebagai cawapres, kan suket ini ke KPU. Anda lulus SMA, mana buktinya? Ini (suket) yang dihadirkan. Sementara, kata MA melalui PTUN, ini (suket) batal. Artinya apa? Ya malu dong! Makanya sebaiknya mundur," kata Denny.
Ia turut menambahkan, dengan adanya putusan dari MA semakin menguatkan ada proses di dalam Pemilu 2024 yang perlu dikoreksi.
3. Penggugat menggugat tiga hal di dalam petitum

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra) Sementara, di dalam gugatannya yang diajukan pada 19 Februari 2026, Subhan menggugat tiga poin lewat PTUN:
1. Menyatakan surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum
2. Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasai untuk dimusnahkan
3. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya
Subhan pun mengaku sujud syukur usai mengetahui gugatannya dikabulkan di MA. Gugatan serupa pernah ia ajukan di level PTUN, namun tidak diterima. Ia sendiri mengakui amar putusan belum tersedia. Ia baru mengetahui amar pokoknya saja.

















