Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, Indonesia sudah mempunyai aturan soal waktu transit warga negara asing (WNA). Hal itu merupakan respons Listyo menyikapi pengungsi Rohingya yang ada di Aceh.
"Sebelumnya ada kesepakatan, terkait dengan pengungsi-pengungsi yang masuk ke negara transit dan akan ke negara tujuan, maka mau tidak mau kita harus menerima," kata dia, di Mabes Polri, Selasa (5/12/23).
Listyo mengatakan, Polri hingga kini terus bekerja sama dengan pemerintah Aceh untuk mengawal kondisi pengungsi Rohingya.