Jakarta, IDN Timea - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
“Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).