Kemenko PMK Dorong Layanan Aborsi Korban Kekerasan Seksual Terintegrasi

- Kemenko PMK mendorong pedoman layanan aborsi atas indikasi bagi korban kekerasan seksual terintegrasi, mencakup penanganan medis, medikolegal, psikososial, perlindungan, dan pemulihan.
- Pemerintah menargetkan minimal satu rumah sakit berstandar di setiap kabupaten/kota, dengan sistem rujukan terpadu dan kejelasan pembiayaan melalui JKN serta kementerian/lembaga terkait.
- Integrasi rumah sakit pemerintah dan Polri, pembagian peran lintas lembaga, serta penyatuan data dengan SIMFONI-PPA didorong untuk memperkuat akses, pemantauan, dan pemulihan korban.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong penguatan Pedoman Pelayanan Aborsi Atas Indikasi (AAI) agar terintegrasi dengan sistem layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Pemerintah menilai layanan bagi korban tidak cukup hanya berfokus pada tindakan medis. Penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari saat korban teridentifikasi, mendapatkan pelayanan, hingga menjalani proses pemulihan.
“Yang perlu kita pastikan adalah korban tidak hanya mendapatkan tindakan medis, tetapi juga memperoleh layanan secara utuh sejak teridentifikasi, mendapatkan penanganan, hingga proses pemulihan,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Nia Reviani dalam Pembahasan Pedoman Layanan AAI yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, dikutip keterangan pada Rabu (19/8/2026).
Menurut Nia, sistem pelayanan perlu disusun berdasarkan kebutuhan korban. Dengan demikian, korban tidak harus menghadapi layanan yang terpisah-pisah ketika membutuhkan penanganan medis maupun dukungan lainnya.
1. Layanan AAI tak bisa berdiri sendiri, harus terintegrasi

Nia Reviani selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK dalam Pembahasan Pedoman Layanan AAI yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, Selasa (18/8/2026). (Dok.Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) ) Pembahasan pedoman tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.
Dalam forum tersebut, pemerintah membahas kebutuhan penguatan layanan AAI bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Sosial, Bappenas, Polri, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi, serta Tim Konsultan Joint External Review RMNCAH.
Nia mengatakan layanan AAI perlu terhubung dengan layanan kesehatan reproduksi, medikolegal, kesehatan jiwa dan psikososial, pendampingan, perlindungan, serta pemulihan korban.
“Layanan AAI tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu terintegrasi dengan layanan kesehatan reproduksi, medikolegal, kesehatan jiwa dan psikososial, pendampingan, perlindungan, serta pemulihan korban,” katanya.
Integrasi tersebut dinilai penting agar korban memperoleh layanan yang cepat, aman, bermutu, dan berkelanjutan.
2. Dorong minimal satu RS mampu layani di setiap kabupaten/kota
.png)
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times) Untuk memperluas akses, Kemenko PMK mendorong pemetaan jejaring fasilitas kesehatan yang menangani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah juga mendorong agar setiap kabupaten/kota memiliki setidaknya satu rumah sakit yang mampu memberikan layanan sesuai standar. Sistem rujukan antar-fasilitas kesehatan juga dinilai perlu dibangun secara terpadu.
Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah korban menghadapi layanan yang terfragmentasi maupun menjalani pemeriksaan berulang yang tidak diperlukan.
Selain ketersediaan fasilitas, aspek pembiayaan menjadi salah satu perhatian dalam penguatan pedoman. Pemerintah mendorong adanya kejelasan mengenai sumber dan mekanisme pembiayaan, termasuk optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta sumber pembiayaan dari kementerian dan lembaga terkait.
Dengan demikian, ketersediaan layanan yang telah diatur secara regulasi dapat diikuti dengan akses yang nyata bagi korban.
3. Rumah Sakit Pemerintah dan Polri perlu terintegrasi

Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat) Kemenko PMK juga menilai pembagian peran antar-kementerian dan lembaga perlu dibuat lebih operasional. Hal tersebut mencakup penentuan penanggung jawab, mekanisme koordinasi, sistem rujukan, pembiayaan, hingga indikator keberhasilan layanan.
Integrasi rumah sakit pemerintah dengan rumah sakit Polri juga dinilai penting, terutama dalam pelayanan medikolegal yang berkaitan dengan penanganan korban kekerasan.
Dalam pelaksanaannya, layanan juga didorong menerapkan prinsip victim-centered care, yakni menempatkan kebutuhan dan keselamatan korban sebagai perhatian utama.
Kesiapan tenaga kesehatan, sarana, obat, dan alat kesehatan menjadi bagian yang perlu dipastikan. Penanganan juga tidak berhenti setelah tindakan AAI, tetapi dilanjutkan melalui continuum of care berupa layanan kesehatan reproduksi, dukungan psikologis, pendampingan, perlindungan, dan pemulihan.
4. Data layanan AAI akan diintegrasikan

Sejumlah mahasiswi berkumpul di area diskusi menolak tindakan kekerasan seksual di UIN Walisongo Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto) Selain layanan di lapangan, Kemenko PMK mendorong integrasi data layanan AAI dengan sistem data penanganan korban kekerasan, termasuk Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA).
Integrasi data tersebut diharapkan dapat mendukung perencanaan, penganggaran, pemantauan, evaluasi, serta pengambilan kebijakan terkait layanan korban kekerasan.
Kemenko PMK menilai keberhasilan pedoman layanan AAI tidak semata-mata diukur dari tersedianya fasilitas atau aturan, tetapi juga dari sejauh mana hak korban terpenuhi dan akses terhadap layanan menjadi lebih mudah.
Indikator keberhasilan juga perlu mencakup efektivitas sistem rujukan serta keberlanjutan proses pemulihan korban.
Penguatan pedoman AAI tersebut juga dikaitkan dengan pengembangan SIGAP PEREMPUAN yang didorong Kemenko PMK sebagai model tata kelola kolaboratif lintas sektor. Model ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi, rujukan, pemanfaatan data, serta pemantauan layanan bagi perempuan korban kekerasan agar berlangsung secara terpadu dan berkelanjutan.





















